Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang IV Gedung dr Prakosa Universitas Sebelas Maret, UPT Kearsipan sebagai pembina kearsipan di Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal UNS Tahun 2025.
Kegiatan pengawasan kearsipan internal merupakan agenda rutin tahunan UPT Kearsipan yang dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan arsip yang baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tercipta tertib arsip di Universitas Sebelas Maret. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 33 unit kerja yang menjadi objek pengawasan kearsipan internal tahun 2025 di Universitas Sebelas Maret.
Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala UPT Kearsipan UNS, Yani Maryudiasti. S.Sos, M.Si.. Agenda rapat koordinasi membahas beberapa informasi terkait pengawasan kearsipan internal, seperti perubahan instrumen atau borang, tata cara pelaksanaan pengawasan tahun 2025, dan jadwal visitasi lapangan. Dalam kegiatan rapat koordinasi juga disampaikan tata cara pengisian borang dan contoh bukti dukung dari setiap sub aspek pengawasan yang disampaikan oleh Friddy Wahyu Kurniawan S.Pd.
UPCOMING EVENT