UPT. Kearsipan pertama kali berdiri dengan nama Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret. Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret diresmikan pada hari Kamis, 3 Maret 2005 oleh Pembantu Rektor I UNS. Peresmian Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret diselenggarakan sekaligus dalam rangka memperingati Dies Natalis XXIX UNS Tahun 2005. Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret awal berdirinya menjadi salah satu tugas Sub Bagian Tata Usaha Bagian TU, RT, HTL Universitas Sebelas Maret. Tujuan pendirian Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret pada saat itu adalah pengendalian dan pengawasan arsip, memudahkan penemuan kembali arsip, pengamanan arsip, efisiensi tempat dan sarana prasarana.
Seiring dengan meningkatnya fungsi dan peran Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret tidak hanya sebagai tulang punggung kelancaraan proses administrasi di Universitas Sebelas Maret tetapi juga berperan menyelamatkan arsip yang bernilai guna sejarah, maka Pusat Arsip Universitas Sebelas Maret, malalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 82 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret didirikanlah UPT. Kearsipan Universitas Sebelas Maret.
UPT. Kearsipan mempunyai tugas :
UPT. Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
UPT. Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Berdasarkan perkembangan UNS, terdiri dari :
Diantaranya :