Penyerahan Arsip Transkrip Akademik dan Ijasah FIB tahun 1976-2016 periode tahun anggaran 2022


2022-12-29

Penyerahan arsip statis tertuang dalam BAB VI Pasal 20 pada Peraturan Rektor UNS Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dimana pimpinan Unit Kearsipan II menyerahkan arsip yang beretensi permanen/statis kepada UPT Kearsipan Universitas Sebelas Maret. Hal ini dilakukan terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA. 
Penyerahan arsip statis dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab oleh Unit Kearsipan II. 

Pada hari Kamis, 29 Desember 2022, Fakultas Ilmu Budaya melakukan penyusutan arsip berupa penyerahan arsip statis kepada UPT Kearsipan UNS sebagai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN). Arsip yang diserahkan berupa:

1. Transkrip akademik Prodi di FIB periode tahun 1976-2016

2. Ijasah Mahasiswa Prodi di FIB periode tahun 1976-2016.

Penyerahan arsip statis ini diserahkan langsung oleh Sub Koordinator Akademik Fakultas Ilmu Budaya, Ibu Ida Nur Cahyo, S.Sos, dan diterima oleh kepala UPT Kearsipan UNS Ibu Yani Maryudiasti. Prosedur penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan arsip statis oleh kedua belah pihak. Setelah penandatanganan Berita Acara penyerahan arsip dilanjutkan dengan penyerahan daftar arsip statis dan fisik arsip dalam boks arsip. 

UPCOMING EVENT