Pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik untuk menunjang kegiatan administrasi agar berjalan efektif dan efisien, termasuk pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Oleh karena sifatnya yang sangat penting, arsip vital harus memperoleh perlindungan khusus terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan oleh bencana. Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
UPT Kearsipan Universitas Sebelas Maret sebagai pembina kearsipan di UNS, memandang perlu untuk menyusun pedoman perlindungan, pengamanan dan penyelamatan dokumen/arsip vital negara, dan pedoman arsip terjaga melalui Peraturan Rektor UNS sebagai payung hukum dalam pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga di UNS.
Kegiatan FGD Penyusunan Kebijakan Kearsipan: Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Universitas Sebelas Maret diselenggarakan secara daring/ zoom meeting pada tanggal 26 Oktober 2021. Selengkapnya dapat di lihat di YouTube dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=z_uXrFc72uw
Narasumber kegiatan kali ini oleh Ibu Susanti, S.Sos, M.Hum, Arsiparis Ahli Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Peserta yang hadir meliputi Sub Koordinator yang bertanggung jawab di bisang kearsipan; Arsiparis; dan Pengelola Arsip di lingkungan Universitas Sebelas Maret.
UPCOMING EVENT